Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Cara Shalatnya Bagi Wanita


Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. jadi, Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman 

وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

"(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum.
    
     Dan Bagaimana cara shalat bagi wanita?
Dalam ajaran Islam, ada hukum-hukum khusus untuk shalat wanita. Hukum ini berbeda dengan shalat laki-laki. Berikut ini ulasannya
     Beberapa hukum itu untuk wanita, tidak ada azan dan iqamah. Azan disyariatkan menggunakan pengeras suara atau suaranya, sementara wanita tidak bisa mengeraskan suaranya Namun, jika seorang wanita ingin mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri atau dihadiri jamaah Muslimah lainnya, hal ini mengizinkan. Yang tidak boleh diangkat suaranya dan terdengar oleh lawan jenis. 
     perihal aurat wanita saat shalat, yaitu tubuh wanita merupakan aurat selain wajah. Wajah tidak diizinkan ditutup saat menjalankan shalat. Batasan wajah adalah dari rambut yang tumbuh di kepala sampai dagu dan dari telinga ke telinga. Sementara untuk kedua tangan dan kaki ada perbedaan pendapat. Dalam beberapa pendapat yang lebih kuat disebut telapak tangan tidak terbuka tetapi untuk kaki harus tertutup.
Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad pernah ber sabda, "Tidak diterima oleh Allah, shalat seorang wanita yang telah menerima salam kecuali dengan himar (berjuang kepala dan lehernya)." Dari Ummu Salamah ia pernah bertanya pada Nabi tentang penggunaan gamis dan kerudung saat shalat tanpa menggunakan izar atau sarung di bawahnya. Nabi SAW pun menjawab, "Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga membelakangi tela pak ganti."
     perihal gerakan shalat. Wanita mengambilnya menghimpitkan anggota badannya saat melakukan rukuk dan sujud. Imam Nawawi dalam al-Majmu menyebut, "Imam Syafi'i rahima hullah dalam al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara membuat shalat wanita di matahari nahkan untuk merapatkan anggota keluarga dengan  yang lain atau menghimpitkan hubungan dengan dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan kompilasi rukuk dan dilakukan pada setiap shalat. "
     Tentang shalat jamaah wanita Muslim, masih menjadi hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut pendapat jumhur ulama, mereka memperbolehkan wanita menjadi imam bagi wanita Muslim lainnya saat shalat jamaah. Wanita juga bisa mengeraskan bacaannya tatkala membaca dalam shalat jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya.

Post a Comment for "Cara Shalatnya Bagi Wanita"