Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa? Apa Hukumnya Ustadz?
Bolehkah Menyikat Gigi Saat Berpuasa?
Menyikat Gigi Saat Berpuasa Hukumnya Boleh, Jika menggunakan Odol Maka Ulama Bersepakat Bahwa Pada saat Matahari Naik maka Masih bisa menggunakan Odol ataupun Pasta Gigi, tapi apabila Matahari sudah Mulai Turun Maka Hukum memakai Pasta Gigi/Odol menjadi Makruh.
Bau Mulut orang yang berpuasa memang Lebih Harum daripada Misk, tetapi Allah menyukai Hal-hal yang bersih.
Bukan berarti Bau mulut orang berpuasa Itu Seperti Bau Misk lalu Tak boleh dibersihkan, Hukumnya Boleh tetapi jangan berlebihan.
Karena membatalkan Puasa itu adalah makan dan Minum.
Hukum Muntah?
Muntah dengan Cara yang di Sengaja, Batal Puasanya, tetapi kalau dalam perjalanan ataupun dimana saja lalu tiba tiba Mual, maka Puasanya tetap dilanjutkan.
Mudah-mudahan Bermanfaat.
Post a Comment for "Bolehkah Menyikat Gigi Saat Puasa? Apa Hukumnya Ustadz?"