Wakaf - Pengertian dan Tentang Wakaf
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yaitu menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak bisa dikurangi nilainya, tidak boleh dijual dan tidak bisa diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah milik yang dimiliki manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Dasar Hukum Wakaf
Berdasarkan Al-Qur'an & SunnahDi antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab kompilasi memperoleh tanah di Khaibar . Setelah meminta izin Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk mempertahankan asal tanah dan menyedekahkan hasil.Hadis tentang hal ini; “Umar mendapat tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah menerima tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari yang diperoleh. Apa yang baginda perintahkan untuk saya untuk dilakukan? Sabda Rasulullah: "Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan Manfaat atau faedahnya." Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak bisa dijual, diberikan, atau digunakan wariskan. Umar menyedekahkan untuk fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Semua itu dapat digunakan dengan cara yang sesuai dengan pihak yang mengaturnya, seperti yang disediakan atau diberikan, makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan. "Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah . Nas hadis ini adalah; "Ketika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya selain dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa mengambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya."Berdasarkan Hukum PositifPeraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Implementasi Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Syarat-syarat Wakaf
Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah penuh, itu dia merdeka untuk mewakafkan harta itu untuk sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia orang yang mampu membalikkan hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali ia harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ah; barang pertama yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi, harta tidak disetujui, majhul, maka pengalihan milik pada kompilasi itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti milik orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai ').Syarat-syarat orang yang menerima Manfaat wakaf (al-mauquf alaih): Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu'ayyan). Yang dimasukkan dengan tertentu, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sementara itu tidak pasti maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan penuh terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Untuk orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu'ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang diperlukan ini dapat meminta harta wakaf. Sementara orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan ghaira mu'ayyan; pertama adalah yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat membuat wakaf itu untuk kebaikan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa persyaratan: Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta'bid). Tidak sah wakaf saat mengucapkan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan untuk persyaratan tertentu. Ketiga, terima itu pasti. Keempat, terima itu tidak diikuti oleh persyaratan yang dibatalkan. Jika semua persyaratan diatas terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat menarik kembali pemilikan harta yang telah dipindahkan kepada Allah dan penguasaan harta ini adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia menerima pemiliknya tetapi menjalankan ghaira tammah.
Keistimewaan Wakaf
Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir karena kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, haji dll yang pahalanya akan terputus kompilasi kita diterima dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Jika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [SDM. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa'iy] Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud waqaf.Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. “Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya“ ibuku diterima dunia dan aku setuju ingin melakukan amal memenuhi, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku? ”Rasulullah menjawab,” buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya bagi ibumu.
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
ReplyDeletePromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^